
Becak adalah salah satu alat transportasi atau kendaraan umum. Kendaraan ini memiliki tiga roda, satu di bagian belakang dan dua roda berada di bagian depan. Becak merupakan kendaraan yang tidak menggunakan mesin. Normalnya, becak dapat menampung dua orang penumpang dan seorang pengemudi.
Sejarah
Ada yang mengatakan kalau becak ditemukan oleh Jonathan Scobie dari Amerika Serikat pada 1848. Namun ada pula yang mengatakan bahwa becak ditemukan oleh warga Jepang pada 1868. Mereka adalah Izumi Yosuke, Suzuki Tokujiro dan Takayama Kosuke.
Kemudian, pada tahun 1870, pemerintah Tokyo memberi ijin untuk membuat dan menjual becak. Pada tahun 1872, sekitar 40.ooo becak beroperasi di Tokyo. Kemudian, becak menyebar dan dikenal di negara lain. Pada 1880, becak muncul di India. Kemudian, pada 1914, China menggunakan becak sebagai alat transportasi. Setelah itu, becak muncul di kota-kita besar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Asal kata dan istilah
Di Indonesia, kendaraan beroda tiga ini dinamakan Becak. Kata "becak" berasal dari bahasa China dialek Hokkian, yaitu "be chia" yang berarti kereta kuda.
Di beberapa negara, istilah becak bermacam-macam. Ada yang menyebutnya dengan rickshaw atau pedicaps. Kata "rickshaw" sendiri berasal dari bahasa Jepang, yaitu "jinrikisha" yang artinya kendaraan yang menggunakan tenaga manusia.
Di Kamboja dan Vietnam, becak dikenal dengan nama cyclo. Kalau di India dan Bangladesh, becak dinamakan cycle rickshaw. Malaysia dan Singapura, becak disebut dengan trishaw. Di Filpina, becak disebut dengan tricycle/ traysikel/ pedicab/ padyak. Sementara di Myanmar, becak dikenal dengan nama saika.
Pelarangan
Ada yang setuju dan tidak setuju dengan adanya becak sebagai transportasi umum. Disatu sisi, becak merupakan alat angkutan yang ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara.
Namun, disisi lain, kehadiran becak di perkotaan mengganggu arus lalu lintas. Karena itu, beberapa kota besar di Indonesia melarang keberadaan becak sebagai transportasi umum.
Sekitar akhir tahun 1980-an, becak dilarang beroperasi. Peraturan ini didasarkan kepada Perda No.11 Tahun 1988. Kini, peraturan tersebut telah disempurnakan menjadi Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Alasannya, becak dianggap mengeksploitasi manusia.